• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KKP Larang Jual dan Pelihara Ikan Aligator Gar

img

Johndancy.uk Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Detik Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Finansial, News. Review Artikel Mengenai Finansial, News KKP Larang Jual dan Pelihara Ikan Aligator Gar Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Pemerintah Indonesia melarang keras perdagangan dan pemeliharaan ikan berbahaya, seperti Aligator Gar, Arapaima, dan Piranha. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN'KP/2020. Ikan-ikan ini dianggap membahayakan ekosistem perairan karena sifatnya yang buas dan memangsa ikan lain.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya. Penindakan ini dilakukan di berbagai daerah, seperti Yogyakarta, Jakarta, Blitar, dan Pontianak. Sebanyak 186 ikan berbahaya telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.

Selain penindakan, KKP juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha, penghobi ikan hias, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya ikan berbahaya dan mencegah pelepasannya ke perairan Indonesia.

Ikan Aligator Gar, misalnya, dapat mengancam populasi ikan lain dan merusak ekosistem perairan. Di Waduk Sermo, Yogyakarta, ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik seperti nila, wader, dan tawes. Di Waduk Wonorejo, ikan red devil juga ditemukan menginvasi waduk tersebut.

KKP mengimbau masyarakat untuk turut serta memusnahkan keberadaan ikan berbahaya di Indonesia. Dengan kerja sama dan partisipasi masyarakat, ekosistem perairan Indonesia dapat terus terjaga. IlmaHub menyarankan agar masyarakat melaporkan setiap temuan ikan berbahaya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar kkp larang jual dan pelihara ikan aligator gar yang saya paparkan dalam finansial, news Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Kabar Digital
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

hidden hit counter