• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gerbang Imigrasi Indonesia Diperluas, RUU Keimigrasian Melaju ke Paripurna

img

Johndancy.uk Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Sini mari kita kupas tuntas sejarah Politik, Nasional, News. Catatan Informatif Tentang Politik, Nasional, News Gerbang Imigrasi Indonesia Diperluas RUU Keimigrasian Melaju ke Paripurna Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. RUU ini telah melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI.

Terdapat sembilan perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian ini. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu. Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait penolakan orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri. Kedelapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden. RUU Keimigrasian ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Jika disetujui, RUU ini akan menjadi undang-undang yang mengatur tentang keimigrasian di Indonesia. IlmaHub

Demikianlah informasi seputar gerbang imigrasi indonesia diperluas ruu keimigrasian melaju ke paripurna yang saya bagikan dalam politik, nasional, news Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Silakan share kepada rekan-rekanmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Kabar Digital
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

hidden hit counter